30 September 2026

Polsek Wenang Tindak 19 Motor Berknalpot Brong, Pengendara Diminta Kembali ke Standar  

Manado || Kibarnusantara – Menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan, Polsek Wenang Polresta Manado melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Walanda Maramis, Senin (28/9/2026) pagi.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Wenang AKP Dr. H. Ronald V. Sabaja, S.H., M.H., tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Sebanyak 19 sepeda motor berknalpot brong ditindak dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WITA.

 

Selain penindakan, para pemilik kendaraan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemilik kendaraan bahkan secara sukarela menghancurkan knalpot brong yang digunakan dan menggantinya dengan knalpot standar.

 

Kapolsek Wenang AKP Ronald V. Sabaja mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

 

“Penindakan ini merupakan bentuk respons Polri terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong. Kami mengedepankan penegakan aturan sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar,” ujar AKP Ronald.

 

Ia menambahkan, upaya pencegahan sebelumnya juga telah dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan Kamtibmas, termasuk dalam kegiatan Safari Kamtibmas di sejumlah kelurahan di Kecamatan Wenang.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Gunakan kendaraan sesuai standar dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

 

Riandy Zees

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *