20 September 2026

Gerak Cepat Resmob Bravo Polresta Manado, Pemuda Diduga Bakar Motor Warga Diamankan

Manado || Kibarnusantara – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polresta Manado dalam mengungkap kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

 

Kurang dari waktu yang lama setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

 

Seorang pemuda berinisial D.A.M. (27) akhirnya diamankan petugas di kediamannya. Ia diduga terlibat dalam aksi pembakaran sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial S.H. (21).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Tumumpa Dua. Saat kejadian, korban sedang tertidur di mess tempatnya bekerja.

 

Korban kemudian terbangun setelah mendengar teriakan dari tetangga. Saat melihat ke luar, korban mendapati sepeda motor miliknya telah terbakar.

 

Warga dan penghuni mess kemudian bersama-sama memadamkan api. Akibat kejadian tersebut, sebagian kendaraan, termasuk bagian jok dan bagian bawah mesin, mengalami kerusakan.

 

Dari keterangan saksi berinisial S, korban memperoleh informasi mengenai dugaan pelaku pembakaran yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo Polresta Manado.

 

Mendapat laporan tersebut, personel Resmob Bravo langsung melakukan penyelidikan di wilayah Tumumpa. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan terduga pelaku di kediamannya.

 

Terduga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Unit 4 Satuan Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mendalami motif dan rangkaian kejadian.

 

“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, tentunya akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

 

Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polresta Manado akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pulbaket, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap motif dugaan pembakaran tersebut.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian.

 

TIM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *