3 Agustus 2026

Kolaborasi Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mitra Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencurian Rumah

Mitra || Kibarnusantara – Tim Reserse Mobile (Resmob) berkolaborasi dengan Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil membongkar tindak pidana pencurian rumah yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku utama yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tombatu Utara kini telah berhasil diamankan di Mapolres Mitra, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif (DPO) pihak kepolisian.

 

Tiga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya adalah AJB alias Adit (warga Desa Kuyanga Satu Jaga III, Kecamatan Tombatu Utara), MP alias Mira (warga Desa Kuyanga Jaga II, Kecamatan Tombatu Utara), serta JK alias Jire (warga Desa Kumelembuai Dua Jaga IV, Kecamatan Kumelembuai, Minsel). Sementara itu, satu pelaku berinisial Lex alias Ungke saat ini masih dalam status buron.

 

Berdasarkan data pemeriksaan pihak kepolisian, aksi kriminal pertama terjadi pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WITA di kediaman keluarga Boe-Gosal, Desa Tombatu Dua. Kejadian bermula ketika tersangka JK alias Jire bersama Lex alias Ungke bergerak menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, Jire meminta Ungke untuk berjaga dan menunggu di atas sepeda motor di bagian belakang rumah.

 

Tersangka Jire kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya sudah ia buka secara sengaja saat dirinya sedang makan di warung makan milik korban. Begitu berhasil masuk, Jire mendapati sebuah lemari di depan kamar dalam kondisi terbuka dan menemukan tas kecil berisi uang tunai sebesar Rp 7 juta rupiah di dalam laci.

 

Sebelum mengambil uang tersebut, Jire terlebih dahulu merangsek masuk ke dalam kamar tidur dan menggasak dua unit handphone yang sedang diisi daya (charge). Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai Rp 7 juta rupiah di laci lalu melarikan diri menemui Ungke. Hasil kejahatan tersebut langsung dibagi rata malam itu juga. Pada tanggal 21 Juni 2026, pelaku diketahui sempat menjual barang bukti berupa handphone merek Vivo seharga Rp 700.000.

 

Aksi kejahatan kedua terjadi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, sekira pukul 01.30 WITA di kediaman Agustina Kindangen yang terletak di Desa Kuyanga Satu. Kali ini aksi dilancarkan oleh pasangan pelaku AJB alias Adit dan MP alias Mira. Dalam melancarkan aksinya, Adit bertugas sebagai eksekutor yang mendobrak paksa pintu samping rumah korban hingga terbuka, sedangkan Mira berjaga di samping pintu masuk untuk mengawasi situasi sekitar.

 

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, Adit membongkar laci lemari dan langsung menggasak uang tunai senilai Rp 12 juta. Tidak puas sampai di situ, Adit menyisir ruangan lain dan masuk ke tempat penyimpanan obat, di mana ia kembali menemukan uang tunai sebesar Rp 600.000. Total kerugian korban dalam peristiwa ini mencapai Rp 12,6 juta rupiah. Usai beraksi, kedua pelaku berkumpul di depan Kantor Desa Kuyanga Satu untuk membagi rata uang hasil jarahan tersebut masing-masing sebesar Rp 6,3 juta rupiah.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mitra melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa ketiga pelaku kini berada di Mapolres Mitra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Pelaku AJB alias Adit dan pelaku MP alias Mira yang telah berhasil diamankan dikenakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan untuk pelaku JK alias Jire dikenakan Pasal 447 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi, S.Tr.K menambahkan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan, sindikat yang melibatkan Jire dan Lex alias Ungke diketahui telah melakukan aksi pencurian serupa di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Tombatu Dua, Desa Molompar, dan Desa Tolombukan.

 

“Untuk satu pelaku yang buron (Lex alias Ungke), saat ini identitas dan namanya sudah kami kantongi sepenuhnya. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pelaku yang tersisa segera menyerahkan diri secara kooperatif sebelum dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” pungkas Kanit Jatanras.

(TIM)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *