Minsel || Kibarnusantara – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus ini sudah sangat lama di tangani oleh Unit PPA Polres Minsel
Sejak dilaporkan oleh pihak korban di Polsek Amurang pada 14 Maret 2025, dengan nomor laporan: LP/B/17/2025/SPKT/POLSEK AMURANG /POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, dan kemudian dialihkan penanganan di Polres Minsel pada 25 Maret 2025, hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung tuntas.
Kendati sudah masuk pada tahap penyidikan dan sampai pada tahap I berkoordinasi dengan Kejaksaan Minahasa Selatan, kasus ini masih ‘nyangkut’ di tahap itu. Selain itu, pihak korban pun tidak pernah mendapat pemberitahuan perkembangan kasus.
Tersangka PM alias Paskal diketahui sempat buron selama berbulan-bulan, dan kemudian diamankan oleh tim Resmob Polres Minsel pada 20 Januari 2026. Namun sangat disayangkan informasi dari masyarakat yang bersaksi, pernah melihat tersangka berkeliaran bebas di luar tahanan Polres Minsel.
Dugaan tersebut kemudian menjadi sorotan publik, masa kan seorang tahanan Polres dapat terlihat berkeliaran diluar sel tahanan.
Ini disinyalir ada intervensi pihak tertentu terhadap penanganan kasus itu.
Padahal diketahui bersama, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan kasus yang sangat sensitif dan bersifat ‘lex spesialis’. Dimana kasus seperti itu seharusnya ditangani secara cepat dan butuh profesionalisme aparat penegak hukum (APH).
Terkait hal tersebut, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan tanggapan. Melalui Ketua PPWI DPC Kota Manado Riandy Zees menyoroti hal tersebut. Menurutnya ini merupakan kemunduran kinerja APH, dimana kasus yang seharusnya dapat menjadi perhatian utama justru terkesan dikesampingkan.
” Sudah memakan waktu setahun lebih kasus ini belum tuntas, Itu yang perlu dibenahi oleh penegak hukum, khususnya yang ada di Minahasa Selatan. Dari pengamatan kami, ada jarak waktu yang sangat lama sejak proses pelaporan hingga penangkapan tersangka, dan sampai saat ini belum juga selesai, apa kendala terkait penanganan proses ini?, apakah ada intervensi dari pihak tertentu? “, ujar Riandy, Jumat, (24/04/2026).
Tidak hanya PPWI, sorotan tajam datang dari Aliansi Aktivis Nasional A3KN. Senada, mereka menyoroti profesionalisme anggota penyidik. Betapa lambannya penanganan hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Minahasa Selatan.
Sorotan ini bukan isapan jempol belaka. Sebelumnya ada kasus serupa, yaitu kasus DT alias Dirly, yang juga ditangani oleh Polres Minsel. Tidak menunggu lama setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku DT langsung disergap dan ditangkap di rumahnya. Tanggal penangkapan dan penetapan tersangka nya pun diduga di hari yang sama. Padahal kasus dirly ada faktor suka sama suka. Tidak menunggu lama, kasus pelaku DT kemudian dilimpahkan ke Kejari Minsel dan sesegera itu disidangkan. Pelaku DT akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan hingga saat ini.
Berbeda dengan kasus DT, justru sebaliknya yang terjadi pada kasus ini. Terpantau perfesionalisme APH menurun. Dan itulah yang menjadi sorotan.
Tentunya ini perlu adanya perhatian khusus dari pimpinan Polri. Bahkan dituntut ada tindakan tegas dari pimpinan, baik pimpinan Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit PPA Polres Minsel belum memberikan tanggapan.
(**)

