Manado || Kibarnusantara – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau PT HWR di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara. Selasa (15/09/2026)
Tersangka kali ini adalah Elisabet Laluyan, yang dikenal dengan nama Ci’ Gin. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Menurut Kejati Sulut, Ci’ Gin diduga melakukan aktivitas pertambangan di lahan seluas 5 hektare yang berada di dalam wilayah konsesi IUP milik PT HWR. Lahan tersebut diklaim sebagai milik tersangka.
Untuk menguatkan dugaan itu, penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Selain itu ada juga keterangan dari tersangka dan keterangan ahli lingkungan serta tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di lokasi itu ditaksir mencapai Rp11 miliar lebih tepatnya Rp11.049.505.459.
Saat menggeledah rumah tersangka, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp3,2 miliar, serta emas seberat 84 gram dan 5 gram.
Penyidik juga mengamankan satu unit mesin pemecah batu atau _crusher_ di area konsesi PT HWR. Mesin itu diduga milik Ci’ Gin dan sempat dipakai untuk kegiatan tambang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ci’ Gin dikenakan penahanan kota. Alasannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan.
Kejati Sulut menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai bukti yang ada. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)

